Beroperasi Setelah Pembangunan Sempat Distop Pusaka Curigai Izin Hotel Dempet Tebing di Tosari

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sebuah hotel di wilayah Tosari kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya saat pembangunan sempat ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Saat ini, hotel berlantai enam itu sudah mulai beroperasi. Informasinya, hotel ini beroperasi sejak Oktober tahun 2020. Padahal, pada Juli 2019 lalu Satpol PP Kabupaten Pasuruan sudah menyegel dan menghentikan pembangunan hotel itu.

Informasi yang didapatkan, saat itu Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyegel karena pemilik hotel belum mengantongi perizinan yang menjadi persyaratan utama dalam mendirikan usahanya.

Tetapi kembali beroperasinya hotel itu telanjur mengundang kecurigaan. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto pun terpancing untuk melontarkan dugaan bahwa ada ketidakberesan dalam penerbitan izin hotel itu.

"Dokumen perizinan yang diajukan adalah guest house, namun pada praktiknya bangunan tersebut berbentuk hotel berlantai enam," kata Lujeng, Rabu (14/7/2021).

Lujeng menyebut, bangunan depan hotel diduga berdiri di atas tanah negara karena memakan bahu jalan raya. Sehingga hanya berjarak sekitar 1 meter dari badan jalan.

Disampaikan pula, bangunan yang berhimpitan dengan jalan raya menuju kawasan wisata Gunung Bromo ini berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

"Bayangkan saja saat musim liburan, pasti akan terjadi kepadatan arus lalu lintas. Selain itu arus lalu lintas meningkat tajam pada ruas jalan tersebut," lanjut dia.

Menurut Lujeng, terbitnya dokumen perizinan, khususnya analisa dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin), patut dipertanyakan. "Selain bangunan yang memakan bahu jalan, juga dampak kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan. Dokumen itu perlu dikaji ulang," urainya.

Lujeng juga menyoroti bangunan hotel yang berdiri di sisi tebing. Ia menyebut, bangunan ini mengepras lereng tebing dan berpotensi menimbulkan bencana.

"Dinding penahan tanah yang dibangun, dikhawatirkan tidak mampu menahan potensi longsor kawasan pemukiman yang berada diatasnya," paparnya.

Sementara Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan, Edi Supriyanto menyatakan bahwa seluruh proses dan dokumen perizinan hotel sudah dipenuhi.

Disampaikan Edi, kajian tehnis dari sejumlah instansi menjadi dasar untuk menerbitkan perizinan hotel. Ia menyadari pembangunan memang sempat dihentikan.

"Saat dihentikan, mereka mengajukan dokumen perizinan. Mereka juga membayar denda karena melanggar aturan perizinan," paparnya.

Setelah dokumen lengkap, kata Edi, tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan perizinannya. ****

Related Posts

0 Response to "Beroperasi Setelah Pembangunan Sempat Distop Pusaka Curigai Izin Hotel Dempet Tebing di Tosari"

Post a Comment