Putusan Pengadilan Pemalsuan Ijazah Sudah Inkrah Kejari Konawe Bakal Penjarakan Kades Korumba

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe bakal segera mengeksekusi atau menahan Kades Korumba, Junaidi terkait putusan pengadilan perkara ijazah palsu.
Informasi penahanan Kades Korumba itu diungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe, Marwan Arifin.
"Kebetulan ini lagi Covid, saya belum masuk kantor. Tapi paling lama satu bulan setelah putusan itu kita eksekusi," kata Marwan melalui sambungan telepon kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (13/7/2021).
Lebih lanjut, kata Marwan, awalnya Junaidi akan mengajukan upaya hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Unaaha kepada dirinya.
Namun, belakangan Junaidi mencabut upaya banding itu.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi DAK, Mantan Kadis PPKB Kabupaten Konawe Ditahan Polisi
Sebelumnya, Kepala Desa Korumba, Kecamatan Anggotoa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Junaidi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Unaaha.
Junaidi divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu.
Junaidi juga dihukum pidana penjara selama enam bulan. Vonis Junaidi jatuh pada 24 Mei 2021 lalu.
Junaidi awalnya dilaporkan oleh rivalnya, Umar Dani dalam pemilihan Kepala Desa Korumba pada 13 Desember 2019 atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakannya saat pemilihan Kepala Desa (Kades).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sukdar SH mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Unaaha melaksanakan eksekusi terkait perintah putusan.
Sumber: sultra.tribunnews.com
0 Response to "Putusan Pengadilan Pemalsuan Ijazah Sudah Inkrah Kejari Konawe Bakal Penjarakan Kades Korumba"
Post a Comment