Belajar Tatap Muka Berdasarkan Level PPKM Ini 7 Poin Surat Edaran Gubernur Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Gubernur Sulsel terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sulsel.

Surat edaran yang dikeluarkan di Makassar, Senin (30/8/2021) itu, diperuntukkan Kepada Bupati/Wali Kota se-Sulsel, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Sulsel.

Surat Edaran nomor 420/8349/DISDIK tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa pandemi Covid-19 di Sulsel itu, dalam rangka menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai kriteria Level situasi pandemi Covid-19 di Sulsel.

Dan juga memerhatikan tiga hal. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid -19).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Serta dengan melihat perkembangan kebijakan beberapa kepala daerah terkait pembelajaran dimasa pandemi Covid-19, maka perlu dilakukan pengaturan kegiatan pembelajaran sebagai berikut," tulis Andi Sudirman dalam surat edaran tersebut.

Berikut 7 Poin Surat Edaran Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka:

1. Pembelajaran jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang SD,MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB dan SMK/MAK di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ)/online belajar dari rumah (BDR) dan/atau dengan metode pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimulai dari Agustus sampai dengan Desember 2021.

2. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan dengan melihat kriteria Level situasi pandemi berdasarkan PPKM Covid-19 dengan kriteria Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

0 Response to "Belajar Tatap Muka Berdasarkan Level PPKM Ini 7 Poin Surat Edaran Gubernur Sulsel"

Post a Comment