Eks Karyawan Perusahaan Eskpor Kopi Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumut

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan tersebut menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (17/8/2021).
Dalam aksi itu, massa aksi yang seluruhnya merupakan kaum ibu, datang dengan mengenakan kaos bewarna merah, serta membentuk barisan panjang di sepanjang trotoar depan kantor gubernur, dengan mengatur jarak mematuhi protokol kesehatan.
Tak sampai di situ, salah seorang diantaranya bahkan sampai ada membacakan puisi mengenai persoalan nasib mereka, yang khusus ditujukan kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Seoran peserta aksi, Kristina Naibaho menyebutkan aksi yang dilakukan merupakan upaya mereka dalam meminta keadilan kepada pemerintah. Sebab perusahaan tempat mereka bekerja, justru mem-PHK tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Karena kami di PHK sepihak dari PT Sari Makmur Tunggal Mandiri. Kami sudah bekerja puluhan tahun di sana. Seperti saya sendiri dari tahun 1996, saya sudah bekerja di sana. Sampai tanggal 19 Juli 2021 masih bekerja, 20 Juli libur Idul Adha," ucap Kristina, saat diwawancarai, Selasa.
"Tanggal 21 Juli kami datang bekerja, katanya tak boleh masuk. Kami katanya di PHKa. Padahal kami tidak ada dipanggil sebelumnya atau diberitahu akan di PHK. Jadi kami menuntut keadilan. Kepada bapak gubernur dan Presiden Jokowi, agar memberi keadilan kepada kami," sebutnya.
Menurut Kristina, adapun jumlah karyawan yang di PHK sepihak tanpa alasah yang jelas, yakni sebanyak 119 orang. Dan rata-rata para karyawan sudah bekerja selama puluhan tahun.
Meski demikian, mereka menilai belum ada tanggung jawab dari pihak perusahaan kepada para karyawan yang di PHK, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Mahasiswa Demo di Kejaksaan Usut Dugaan Jual Beli Jabatan dan Proyek di UIN Sumatera Utara
"Karena kami mempunyai hak sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan yang bekum diberikan perusahaan. Sampai sekarang kami masih menunggu, dan menunggu," ungkapnya.
Terkait aksi yang dilakukan pada 17 Agustus 2021, atau bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-76, merupakan wujud rasa kemerdekaan di dalam menyampaikan pendapat di tengah pamdemi Covid-19. Meski mereka mengetahui bahwa saat mereka berunjuk rasa, seluruh kantor pemerintahan menerapkab libur nasional.
Sebelumnya, para karyawan tersebut juga sudah melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Disnaker Sumut di Jalan Asrama Medan, agar memanggil pihak perusahaan yang kini menelantarkan mereka.(ind/Tribun-Medan.com)
0 Response to "Eks Karyawan Perusahaan Eskpor Kopi Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumut"
Post a Comment