Ingin Bebas Pajak Toko Selama PPKM Begini Caranya
VIVA â" Pemerintah telah memutuskan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh para pedagang eceran.
Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Sementara itu, yang dimaksudkan dengan bangunan dan ruangan dalam insentif ini adalah toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan hingga kompleks pertokoan.
Baca Juga: Soal Bilyet Rp2 T Akidi Tio, PPATK: Boro-boro Setengahnya Aja Tak Ada
0 Response to "Ingin Bebas Pajak Toko Selama PPKM Begini Caranya"
Post a Comment