Jasamarga Naikkan Tarif Tol Gempol-Pasuruan
PT Jasamarga Gempol Pasuruan (JGP) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Gempol-Pasuruan di Jawa Timur mulai memberlakukan tarif baru pada 1 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB kemarin.
Dengan kebijakan itu, rata-rata tarif baru Jalan Tol Gempol-Pasuruan sepanjang 34,15 km itu mengalami kenaikan antara Rp500 hingga Rp5.000 per transaksi. Seperti pengguna kendaraan golongan I yang masuk dari Bangil dan keluar di pintu Tol Rembang misalnya.
Bila sebelumnya tarif yang dikenakan Rp8.000, kini berubah menjadi Rp8500.
Untuk perjalanan terjauh bagi kendaraan golongan 1, yakni Gempol Junction menuju Gerbang Tol Grati maupun sebaliknya, tarif semula Rp36.000, kini menjadi Rp39.000,
Pemberlakuan tarif baru itu sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Gempol Pasuruan Tanggal 23 Juni 2021.
Direktur Utama PT JGP Widiyatmiko Nursejat mengatakan penyesuaian tarif ini memperhitungkan rasionalisasi tarif, yakni penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan yang telah diberlakukan sejak 2019.
Selain itu, penyesuaian tarif juga memperhitungkan penundaan penyesuaian tarif tol untuk Seksi I Gempol-Rembang, Seksi II Rembang-Pasuruan, dan Seksi III Pasuruan-Grati yang seharusnya terjadwal per Januari 2021.
[Gambas:Video CNN]
"Pada dasarnya, besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol Pasuruan," ujar Widiyatmiko seperti dikutip dari Antara, Senin (2/8).
Ia mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dengan memastikan iklim investasi jalan tol berjalan kondusif sesuai dengan business plan. Selain itu, kebijakan juga ditempuh dalam rangka pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
"Kami juga secara konsisten melakukan upaya peningkatan layanan di bidang transaksi, antara lain melakukan pemeliharaan peralatan tol secara berkala untuk memastikan kelancaran sistem transaksi di gerbang tol. Selain itu di masa pandemi ini, kami juga melaksanakan giat pembersihan reader kartu tol setiap 30 menit dengan menggunakan Cairan disinfektan," kata Widiyatmiko.
(antara/agt)
0 Response to "Jasamarga Naikkan Tarif Tol Gempol-Pasuruan"
Post a Comment