Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ganti Warna Segini Biayanya

VIVA â€" Selama ini kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun komersial, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB alias pelat nomor dengan warna dasar hitam.
Namun hal itu akan berubah, sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diteken Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.
Pada pasal 45, disebutkan bahwa semua kendaraan perseorangan, badan hukum dan badan internasional akan menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
0 Response to "Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ganti Warna Segini Biayanya"
Post a Comment