Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat

VIVA â€" Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan sejumlah pembaruan aturan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021.
 
Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat 4 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Dengan terbitnya PP 49/2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010," Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 September 2021.

Baca juga: Lama Tak Terdengar Progresnya, Begini Kabar Investasi Tesla di RI

Adapun sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

0 Response to "Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat"

Post a Comment