Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat
VIVA â" Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan sejumlah pembaruan aturan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021.
Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat 4 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Dengan terbitnya PP 49/2021 maka ada sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS yang sebelumnya diatur dalam PP 53/2010," Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama melalui keterangan tertulis, Minggu, 19 September 2021.
Baca juga: Lama Tak Terdengar Progresnya, Begini Kabar Investasi Tesla di RI
Adapun sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP 53/2010 menjadi PP 94/2021 di antaranya pada pengertian mengenai masuk kerja, yakni keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.
0 Response to "Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat"
Post a Comment