Kejati Jatim Terima Penghargaan dari Wali Kota Surabaya atas Perannya Selamatkan Aset Pemkot

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima Penghargaan atas peran aktif dalam penyelamatan aset pemerintah kota Surabaya.

Penyerahan Penghargaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.  Walikota surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan banyak banyak terimakasih atas kembalinya tanah asset negara yang bernilai 3 miliar rupiah ini.

Menurut Kajati, M Dofir bahwa melalui instrumen dan jalur hukum perdata maupun hukum pidana, khususnya bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur antara lain upaya Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan dalam tahap persidangan sampai upaya hukum kasasi atas nama terdakwa Soendari yang dinyatakan telah melarikan diri (DPO), sehingga kemudian upaya tersebut membuahkan hasil.

Baca juga: Vaksinasi yang Digelar Kejati Jatim Rampung, Kepala Kejati Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

“’hasil berupa aset negara/daerah dalam hal ini aset Pemerintah Kota Surabaya yatiu berupa Tanah dan Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran 254 Surabaya seluas 194,82 M² yang merupakan bagian dari tanah aset Pemerintah Kota Surabaya seluas 1.565,94 M² senilai 3 milliar rupiah telah kembali kepada Pemerintah Kota Surabaya," kata Dofir.

Selain itu Walikota Surabaya menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan. "Atas bantuan bapak Kajati, tanah yang bernilai 3 miliar ini bisa kembali ke kami, sebenarnya bukan masalah nilainya tapi karena letaknya yang strategis yang akan kita manfaatkan untuk kepentingan kota Surabaya." jelas Eri.

Sebelumnya Tanah dan Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran yang luasnya 194,82 M² merupakan bagian dari asset pemerintah kota Surabaya yang bernilai kurang lebih 3 miliar rupiah ini bermasalah karena adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.

0 Response to "Kejati Jatim Terima Penghargaan dari Wali Kota Surabaya atas Perannya Selamatkan Aset Pemkot"

Post a Comment