Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dapat Santunan dari Dirjen Pas Kemenkumham Rp 30 Juta

WARTAKOTALIVE.COM, KRAMAT JATI - Dirjen Pas Kemenkumham siapkan uang sebesar Rp, 6.000.000 untuk biaya pemakaman dan ambulance korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Direktur keamanan dan ketertiban direktorat Pemasyarakatan Abdul Aris mengatakan, untuk biaya santunan atau uang duka disiapkan Rp, 30 juta perorang.

"Uang duka ya partipasi ya, bukan karena apa-apa kita siapkan Rp, 30 juta perorang," kata dia Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Kemensos Bakal Beri Santunan ke Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Seperti korban Rudi bin Ong yang sudah teridentifikasi dibiayai pemulasaran dan diberi santunan.

Jenazah Rudi sudah dibawa ke rumah duka di kawasan Karawaci, Tangerang.

"Peti kan itu hak kuasa keluarga tapi kita udah siapkan semua, kita sudah siapkan tapi dia nggak mau karena pengin yang terakhir, ya kita kasihkan semuanya," tuturnya.

Baca juga: Dirjen Pas Klaim Sudah Latih Warga Binaan Lapas Tangerang, Untuk Hadapi Kebakaran

Sebelumnya, satu jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bernama Rudi Bin Ongseng alias Ong Eny Cue diserahkan ke pihak keluarga pada Jumat (10/9/2021).

Rudi telah teridentifikasi tim DVI RS Polri setelah 12 titik sidik jari cocok dengan Antemortem yang dibawa pihak keluarga pada Kamis (9/9/2021) kemarin.

Sebelum dibawa, pihak Dirjen Pas Kemenkumham menyerahkan dokumen kematian Rudi kepada pihak keluarga.

Baca juga: Tanyakan Kabar Anak, Ucapan Terakhir Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang

Direktur keamanan dan ketertiban direktorat Pemasyarakatan Abdul Aris mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga Rudi saat menyerahkan dokumen.

"Saya atas nama pimpinan mengucapkan Innalilahi wa Inna ilaihi rajiun atas meninggalnya saudara Rudhi dalam kebakaran Lapas Tangerang," kata dia di RS Polri Kramat Jati.

0 Response to "Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dapat Santunan dari Dirjen Pas Kemenkumham Rp 30 Juta"

Post a Comment