KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Jumat (3/9/2021).

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018. Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kita tentu menemukan adanya bukti permulaan cukup dan kita tingkatkan melakukan penyidikan. Hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS (Budhi Sarwono)yaitu Bupati Kabupaten Banjarnegara periode 2017-2022," ujar Firli Bahuri, seperti dikutip TribunnewsWiki, Sabtu (4/9/2021).

Selain Budhi Sarwono, KPK juga menetapkan satu orang pihak swasta yang diketahui bernama Kedy Afandi sebagai tersangka.

"Dan tersangka kedua adalah KA (Kedy Afandi) pihak swasta," kata Firli.

Budhi Sarwono Budhi Sarwono (Instagram/budhisarwonowingchin)

Baca: Budhi Sarwono

Baca: Sebut Luhut Menteri Penjahit, Bupati Banjarnegara Juga Minta Maaf kepada Marga Pandjaitan

Firli menjelaskan, atas perbuatan kedua tersangka tersebut, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 12 huruf (i)," kata Firli.

Pasal 12 huruf (i) berbunyi, "Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

Tersangka juga dikenakan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Firli berujar bahwa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Budhi dan Kedy dilakukan penahanan mulai Jumat, 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

0 Response to "KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa"

Post a Comment