Plt Kadis PU Maliki Patok Fee 15 Persen Disebut Atur Pemenang Proyek

VIVA â€" Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022. Maliki diduga terima komitmen fee 15 persen dari nilai proyek di sana.
"MK (Maliki) diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH (Direktur CV Hanamas Marhaini) dan FH (Direktur CV Kalpataru Fachriadi)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut menambahkan, ada dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki. Proyek itu yakni terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp1,9 miliar serta rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp1,5 miliar.
0 Response to "Plt Kadis PU Maliki Patok Fee 15 Persen Disebut Atur Pemenang Proyek"
Post a Comment