Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MK dan MA soal TWK Pegawai KPK

VIVA â€" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus dalam tahap ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021. Ketua Umum Badko HMI Sumut Bambang Irawan meminta proses hukum tersebut dihormati dan diterima oleh semua elemen masyarakat. 

"Kita sebagai civil society tetap menghormati proses hukum yang telah dilakukan, juga meminta KPK mempercepat pelaksanaan putusan tersebut dan jangan sampai isu yang muncul justru membuat kinerja KPK terhambat," ucap Bambang Kepada Wartawan saat dihubungi, Senin, 27 September 2021.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan TWK pegawai KPK sah dan konstitusional. MA juga telah mengeluarkan putusan terkait Perkom 1/2021 tentang alih status pegawai KPK. Putusan MA itu menyatakan para pemohon tidak diangkat menjadi ASN bukan karena berlaku Perkom tersebut, tetapi karena hasil asesmen TWK pemohon yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan dukungan moril terhadap puluhan pegawai KPK yang dipecat, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Ia meminta semua pihak tidak terprovokasi dan tetap menaati aturan hukum.

Related Posts

0 Response to "Semua Pihak Diminta Hormati Putusan MK dan MA soal TWK Pegawai KPK"

Post a Comment