Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Dirusak Komnas HAM Itu Pelanggaran HAM

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aksi perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, merupakan bentuk pelanggaran HAM.

"Pelarangan beribadah sampai pengrusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Anam mengatakan, pihaknya telah meminta polisi untuk melakukan pencegahan kekerasan yang terjadi. Namun, menurutnya, tindakan kekerasan masih saja ditemukan.

"Oleh karenanya untuk memastikan tidak semakin melebar kekerasan berlangsung, kami minta Mabes Polri dan polda untuk turun tangan dengan maksimal," tuturnya.

Baca Juga: Putri Gus Dur Geram Polisi Biarkan Ratusan Orang Serang dan Rusak Masjid

Lebih lanjut, Anam mengatakan agar kasus tidak melebar, pelaku kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama perlu ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus ditegakkan.

"Selain itu mekanisme cooling system kepolisian harus dijalankan. Dengan mencegah upaya siar kebencian dan tindakan provokatif lainnya," tuturnya.

"Serta meminta semua pihak, khususnya pemerintah daerah untuk mengambil langkah memastikan tidak ada kekerasan terjadi lagi," sambungnya.

Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

Diketahui Masjid Ahmadiyah di Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) dirusak oleh ratusan orang setelah salat Jumat.

Massa yang datang dan menghancurkan masjid, menggunakan berbagai alat mulai dari kayu, bambu, hingga batu.

Baca Juga: Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Dirusak, Putri Gus Dur Sentil Jokowi

Masjid itu merupakan tempat ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Bangunan masjid terletak di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat.

0 Response to "Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang Dirusak Komnas HAM Itu Pelanggaran HAM"

Post a Comment