Sekda Gowa Terkena Imbas Pemukulan Satpol PP pada Pasutri Pemilik Warkop

TRIBUNJABAR.ID, GOWA - Pemukulan terhadap pasangan suami istri bernama Ivan dan Riyana, pemilik warkop di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, oleh oknum Satpol PP, berbuntut panjang.

Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang memukul pasutri tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa. 

Pencopotan Mardani Hamdan diumumkan oleh Bupati Gowa Adnan Puchrita Ichsan, pada Sabtu (18/7/2021).

MH, oknum Satpol PP yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami isteri pemilik warung kopi saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (14/7/2021).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) MH, oknum Satpol PP yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pasangan suami isteri pemilik warung kopi saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (14/7/2021).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) ()

Adnan Puchrita Ichsan menjelaskan pencopotan itu dilakukan karena Mardani Hamdan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ungkapnya.

Mengapa Mardani Hamdan tak langsung dicopot usai peristiwa pemukulan?

Adnan Puchrita Ichsan menjelaskan ada hak praduga tak bersalah yang juga mesti diberikan kepada oknum Satpol PP itu sebelum proses pencopotan tersebut.

"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan," ujarnya.

Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro (TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID)

"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," tambahnya.

Ia lalu menegaskan telah menyerahkan proses hukum pidana Mardani Hamdan ke Polres Gowa.

Related Posts

0 Response to "Sekda Gowa Terkena Imbas Pemukulan Satpol PP pada Pasutri Pemilik Warkop"

Post a Comment