UU Otsus Papua dan UU Pemilu Digunakan dalam Penetapan Cawagub Papua

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Undang-Undang (UU) Otonomi kusus (Otsus) Ppaua dan UU Pemilu akan digunakan dalam penetapan pergantian Wakil Gubernur Papua sepeninggalan Klemen Tinal.

Sekertaris plt Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir, mengatakan sebelum adanya revisi RUU Otsus Papua memang ada perbedaan dengan UU pemilu.

"Sebelum terjadinya revisi Undang-Undang Otsus pada pasal 17 ayat 3 kemarin, memang ada perbedaan dengan UU Pemilu, tetapi setelah direvisi maka sudah sejalan," kata Boy kepada Tribun-Papua.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Ini Tanggapan BMD Soal Mosi oleh DPD Demokrat Papua Terhadap Dirinya

Kata BMD sapaan akrabnya, pada pasal 17 Ayat 3 di RUU Otsus sebelumnya berbunyi, Jika Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka tidak diisi sampai dengan akhir masa jabatan.

Namun telah di revisi, maka di pasal yang sama berbunyi kekosongan ini dapat diisi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Artinya UU Otsus sendiri telah sejalan dengan UU Pemilu, dan akan digunakan sesuai ketentuan dari pasal 17 ayat 3 pada UU Otsus dan pasal 176 UU nomor 10, Tahun 2016 UU Pemilu karena keduanya sudah searah," pungkasnya.

Perlu diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V pada 15/7/2021 Tahun Sidang 2020-2021.

Dalam UU tersebut terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan sebanyak 20 pasal yang terdiri dari 3 pasal dari usulan Pemerintah terkait materi dana Otsus Papua, 15 pasal dari luar substansi yang diajukan dan ditambah 2 pasal dari luar undang-undang. (*)

Related Posts

0 Response to "UU Otsus Papua dan UU Pemilu Digunakan dalam Penetapan Cawagub Papua"

Post a Comment