Diperpanjang hingga 11 Agustus Simak Cara Daftar PPPK Guru Papua Barat

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditujukan bagi para guru untuk Papua Barat kembali diperpanjang.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat perpanjangan pendaftaran PPPK Guru ini berlangsung hingga 11 Agustus 2021.

Pengumuman perpanjangan pendaftaran ini tertulis melalui surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6652/B-KP.03.04/SD/K/2021 dan ditujukan kepada Gubernur Papua Barat, pada 31 Juli 2021.

Surat serta pengumuman perpanjangan pendaftaran PPPK Guru di Papua Barat ini pun diunggah di akun media sosial BKN.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertanggung jawab sebagai Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK Guru dan sudah ditetapkan bahwa penyesuaian waktu pendaftaran yang dapat diakomodasi bagi instansi pada wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat adalah sampai tanggal 11 Agustus 2021," isi surat tersebut dikutip Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov Papua Barat pernah memohon perpanjangan pendaftaran PPPK Guru yang tenggat waktunya berakhir 31 Juli.

Kini, instansi di sana kembali meminta perpanjangan.

Baca juga: Info CPNS 2021: Simak Jumlah Soal, Waktu Pengerjaan dan Passing Grade SKD

Baca juga: Lihat Kisi-kisi Materi Tes SKD di CPNS 2021, Ada 110 Soal Terdiri dari TIU, TWK, dan TKP

Cara Mendaftar

Adapun berikut ini cara untuk mendaftar PPPK guru di SSCASN. Yang pertama adalah membuat akun terlebih dahulu.

Adapun cara membuat akun yakni:

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik "Buat Akun" di pojok kanan atas
  • Isi data diri, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir
  • Masukkan nomor handphone dan email pribadi
  • Masukkan kode Captcha
  • Lengkapi data lainnya dengan menuliskan nama tanpa gelar (sesuai KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai ijazah), tanggal lahir (sesuai ijazah), jenis kelamin dan foto.
  • Unggah foto KTP dan foto selfie, juga buat password untuk login dan pertanyaan keamanan.
  • Jika sudah, klik "Iya" dan memilih menu Cetak Informasi Pendaftaran untuk mencetak kartu informasi akun.
  • Selanjutnya pilih jenis seleksi dan daftar formasi, isi data yang diperlukan, dan unggah dokumen yang diperlukan.

    Setelah seluruh data terisi maka peserta tinggal klik “Akhiri Proses Pendaftaran”.(*)

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov Papua Barat Perpanjang Pendaftaran PPPK Guru hingga 11 Agustus

    0 Response to "Diperpanjang hingga 11 Agustus Simak Cara Daftar PPPK Guru Papua Barat"

    Post a Comment