Kemarin Bupati tersangka suap hingga Polri cegah ujaran kebencian

Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (31/8) mulai dari KPK tetapkan Bupati Probolinggo tersangka suap seleksi jabatan kades hingga melihat langkah tegas Polri mencegah ujaran kebencian di ruang publik. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. KPK tetapkan Bupati Probolinggo tersangka suap seleksi jabatan kades

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Selengkapnya baca di sini

2. KPK sebut tarif untuk jabatan kades di Kabupaten Probolinggo Rp20 juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebesar Rp20 juta.

Selengkapnya baca di sini

3. KPK tahan Bupati Probolinggo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021.

Selengkapnya baca di sini

4. WN Jerman bakal dideportasi usai jalani bimbingan di Bapas Denpasar

Warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Dielenschneider Tim bakal dideportasi ke negaranya setelah menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Bali.

Selengkapnya baca di sini

5. Melihat langkah tegas Polri mencegah ujaran kebencian di ruang publik

Dalam kurun waktu 2 pekan terakhir pada bulan Kemerdekaan RI, jagat maya diriuhkan dengan video viral youtuber yang menggunggah konten bermuatan SARA dan menistakan agama satu dan lainnya yang berpotensi memecah belah kerukunan antarumat bergama.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "Kemarin Bupati tersangka suap hingga Polri cegah ujaran kebencian"

Post a Comment