Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Belinyu Tidak Ditahan ini Alasan Kapolres Bangka
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka tidak menahan tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Depati Bahrin Sungailiat Kabupaten Bangka.
Hal ini mengingat pasal yang dikenakan terhadap tersangka ancamannya hanya 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, kata Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, Jumat (6/8/2021).
Menurut AKBP Widi Haryawan, saat ini tersangka berada di Mess Elminit PT Timah Tbk di Kecamatan Pemali untuk isolasi dan perawatan karena positif Covid-19 hasil Swab TCM-nya.
"Jadi tidak ditahan karena ancamannya hanya 1 tahun penjara," kata AKBP Widi Haryawan.
Baca juga: Peti Jenazah Pasien Covid-19 Dibongkar Paksa Keluarga Terjadi di Sungailiat
Baca juga: Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Polisi Tunda Pemeriksaan Tersangka Gara-gara Ini
Baca juga: Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Terpapar Corona, Begini Tindakan Polres Bangka
Baca juga: Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Depati Bahrin, Warga Belinyu Jadi Tersangka
âTersangka saat ini berada di Mess Elminit PT Timah Tbk untuk isolasi dan perawatan karena positif Covid-19.â
âPemeriksaannya kita tunda hingga yang bersangkutan sembuh dan negatif Covid-19,â kata Kapolres lagi.
Muhammad Anwar Ali Zain warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka ditetapkan sebagai tersangka setelah bersama keluarga dan kerabatnya mengambil paksa jenazah kakaknya Achmad Mawardi.
Pasien meninggal Achmad Mawardi dinyatakan meninggal dan terkonfirmasi positif Covid-19 sesuai prosedur akan ditangani dan dimakamkan sesuai protokol Covid-19.
Namun Muhammad Anwar Ali Zain dan keluarganya mengambil paksa jenazah dari RSUD Depati Bahrin dan membawanya pulang.
Berdasarkan laporan dari pihak RSUD Depati Bahrin selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polres Bangka menindaklanjuti dan mengamankan Muhammad Anwar Ali Zain di Belinyu Kamis (5/8/2021) malam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun tersangka batal menjalani pemeriksaan karena hasil swab TCM positif Covid-19. Sehingga ia langsung dibawa ke Mess Elminit PT Timah Tbk menjalani isolasi dan perawatan.
Tersangka dijerat pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984. Dalam UU tersebut dinyatakan ancaman hukuman bagi pihak yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular.
(bangkapos.com/Deddy Marjaya)
0 Response to "Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Belinyu Tidak Ditahan ini Alasan Kapolres Bangka"
Post a Comment