Nurdin Abdullah Kecewa Eks Cakada Bantah Sumbangan Rp200 Juta

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku kecewa lantaran salah satu mantan calon kepala daerah di Pilkada Bulukumba 2020, Andi Makassau, membantah sumbangan Rp200 juta darinya.
Terdakwa kasus suap ini mengaku memberikan bantuan untuk Andi, yang disebut tidak memiliki modal untuk maju bertarung, melalui istrinya.
"Beliau (Andi) maju dan tidak punya uang. Kami membantu beliau, bahkan istrinya menangis, bahkan saya sudah kasih Rp200 juta," kata Nurdin, yang hadir dalam sidang Pengadilan Tipikor Makassar secara daring dari Rutan KPK, Jakarta, Kamis (16/9).
Pada sidang yang sama, Andi Makkasau, yang diperiksa sebagai saksi, membantah menerima uang Sin$150 ribu dari Nurdin saat Pilkada Bulukumba 2020.
Ia yang berpasangan dengan Tommy Satria sebagai calon Bupati Bulukumba, berdalih dana yang diterima selama proses Pilkada itu berasal dari sumbangan para simpatisan. Pihak yang mengetahui aliran dana itu adalah timnya.
"Kalau sumber dananya dari kami berdua dan sumbangan dari simpatisan. Saya tidak mengetahui itu urusan tim," kata dia.
Kesaksian Andi itu pun membuat Nurdin Abdullah kecewa. "Kecewa sekali. Keterangan saksi tidak benar. Tidak pernah mendapatkan uang," ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M. Asri Irwan menerangkan pihaknya memanggil Andi Makkasau sebagai saksi dalam persidangan tersebut untuk mengonfirmasi langsung soal aliran dana Sin$150 ribu yang diberikan oleh Nurdin pada saat Pilkada.
"Dalam dakwaan kami ada penerimaan uang sebesar Sin$150 ribu yang diterima oleh Nurdin Abdullah. Uang itu oleh NA diberikan kepada Andi Makkasau dalam hal persiapan Pilkada Kabupaten Bulukumba. Tetapi, di persidangan Andi Makkasau menyampaikan sama sekali tidak pernah menerima uang itu," jelas dia.
Menurut Asri perbedaan keterangan dalam sidang antara saksi dan terdakwa itu biasa. Terdakwa dipersilahkan menyampaikan kalau pernah memberikan uang itu. Namun, kata Asri pihaknya tetap berpegang kepada keterangan saksi.
"Kami memegang kepada keterangan saksi yang di bawah sumpah bahwa dia tidak pernah menerima. Kami akan gali terus," katanya.
Asri menerangkan, uang Sin$150 ribu itu didapatkan Nurdin Abdullah (NA) dari Agung Sucipto, pengusaha yang memberikan suap. Uang itu kemudian disalurkan ke Andi Makkasau.
"Tetapi kami stretching di sini adalah penerimaan uang Sin$150 ribu yang diterima NA. Terserah Pak NA mau salurkan dimana. Tapi, didakwaan kami itu diperoleh oleh Nurdin Abdullah. Uang itu dari Agung Sucipto pada tahun 2019. Itukan dakwaan kami," ungkapnya.
"Dakwaan kami [Nurdin] menerima uang Sin$150 ribu dan OTT sebesar Rp2,5 miliar dan gratifikasi. Kami memanggil Andi Makkassau konteksnya adalah untuk membuktikan uang SGD 150 ribu. Menurut Nurdin dari BAP, itu diberikan ke Andi Makkasau untuk support persiapan Pilkada Bulukumba," urai dia.
(mir/arh)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Nurdin Abdullah Kecewa Eks Cakada Bantah Sumbangan Rp200 Juta"
Post a Comment