Berapa Sebenarnya Gaji PPPK Nominal Tunjangan yang Diperoleh Apakah Sama dengan PNS

Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 27 September 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung.

Sekadar informasi, ini adalah yang pertama diadakannya penerimaan PPPK yang bersamaan dengan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau istilah sebelumnya CPNS.

Lantas, berapa besaran gaji PPPK? dan apa saja jenis tunjangan dan cuti yang berhak diperoleh?

Ketentuan gaji serta tunjangan PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

รข€¢ Update Gaji Satpam Bank BRI, Mandiri, BCA dan Security Bank BNI! Ada Juga Tunjangan Satpam Bank

Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK:

A. Gaji PPPK

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

0 Response to "Berapa Sebenarnya Gaji PPPK Nominal Tunjangan yang Diperoleh Apakah Sama dengan PNS"

Post a Comment