Tarif PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali Ini Sikap Kadinkes Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tarif tes PCR diturunkan lagi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR pada Rabu (27/10/2021).

Dalam ketetapannya, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02. 02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transaction Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan, pihaknya belum mendapatkan surat edaran tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan provinsi.

"Kami belum mendapatkan suratnya. Nanti akan kami koordinasikan juga dengan provinsi," kata Elfiani kepada Tribunbatam.id, melalui pesan WhatsApp.

Ia melanjutkan, jika sudah menerima surat edaran tersebut pihaknya akan segera menyampaikan kepada fasilitas kesehatan yang melayani tes PCR di Tanjungpinang.

Baca juga: Cerita Dokter Widodo Maslan Tangani Pasien Covid-19 di RSUD Embung Fatimah Batam

Baca juga: Sudah Seminggu Pasien Covid-19 di RSUD Batam Kosong, Warga Diminta Tetap Waspada

"Jika kami sudah mendapatkannya, kami akan sampaikan ke fasilitas kesehatan untuk mengikuti ketentuan tersebut," tutupnya.

Sementara itu diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) pada Rabu (27/10/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali.

0 Response to "Tarif PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali Ini Sikap Kadinkes Tanjungpinang"

Post a Comment