Terbukti Bersalah karena Penyalahgunaan Narkoba Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi
TRIBUNPALU.COM - Musisi sekaligus Content Creator Erdian Aji Prihartanto atau yang akrab disapa Anji belakangan ini ramai diperbincangkan.
Pasalnya dirinya diketahui ditangkap pihak kepolisian lantaran dugaan penyalahgunaan narkotika pada Jumat(11/6/2021).
Dari saksi yang dihadirkan dalam persidangannya, serta barang bukti yang sudah dikumpulkan, Anji terbukti bersalah dengan menyalagunakan narkotika.
Atas kasusnya tersebut, Anji dituntut oleh jaksa menjalani rehabilitasi rawat inap selama 5 bulan dikurangi masa penangkapan, penahanan dan rehabilitasi sementara yang sudah ia jalani.
Pertimbangan yang meringankan Anji antara lain lantaran ia mengakui perbuatanya menggunakan narkotika dan tengah menjalan rehabilitasi di RSKO.
Namun pertimbangan yang memberatkan lantaran Anji tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkotika .
Kronologi Penangkapan Anji
Melansir dari Kompas.com, sebelumnya Anji ditangkap di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB.
Di studio rekamannya itulah polisi akhirnya menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan bahwa Anji telah menggunakan narkotika.
Polisi berhasil mendapatkan ganja, ekstak ganja, kertas vapir dan speaker.
0 Response to "Terbukti Bersalah karena Penyalahgunaan Narkoba Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi"
Post a Comment