Kantor Wali Kota Cimahi Didemo Buruh yang Minta Kenaikan UMK

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kemal Setia Permana

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Gabungan buruh di Kota Cimahi berunjukrasa memyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota Cimahi, Rabu (10/11/2021).

Gabungan buruh yang terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN),  Serikat Buruh Sejatera Indonesia (SBSI 1992), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi menyampaikan sejumlah tuntutan. 

Ketua KC FSPMI, Hendrayana, mengatakan bahwa beberapa tuntutan mereka ajuka kepada Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam aksi yang digelar di depan Kantor Wali Kota Cimahi itu.

" Kami mengajukan beberapa tuntutan yaitu naikkan UMK/UMSK Tahun 2022 sebesar 10 persen, dan menolak UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2000," ujar Hendrayana. 

Tak hanya itu buruh juga menolak penetapan UMK menggunakan PP No. 36/2021 serta menolak PKB menggunakan Omnibus Law.

Dalam aksi yang menurunkan ratusan buruh, petugas kepolisian mengawal dengan ketat jalannya aksi yang sempat membuat Jalan Rd Demang Hardjakusuma macet. Aksi ini berlangsung damai dan berjalan lancar.

0 Response to "Kantor Wali Kota Cimahi Didemo Buruh yang Minta Kenaikan UMK"

Post a Comment