BERITA Dinar Candy Terkini Jadi Tersangka Kasus Porn0grafi Terancam Penjara 10 Tahun
TRIBUN-MEDAN.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Dinar Candy menjadi tersangka, atas kasus pornografi dalam aksi nekatnya menggunakan bikini di pinggir jalan dan diunggah ke instagramnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebutkan, Dinar Candy terancam hukuman maksimal, karena melanggar UU Pornografi dalam aksi nekatnya menggunakan bikini dipinggir jalan.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar," kata Kombes Pol Azis Andriansyah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Azis menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik membuka kemungkinan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Dalam aksi nekarnya, Dinar Candy dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008.
"Sedang dipertimbangkan. Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ucap Azis Andriansyah.
Aksi DJ Dinar Candy berbikini jalanan viral di media sosial.
Karena aksinya tersebut, polisi menelusuri via jejak digital hingga mengamankan DJ tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi saat Dinar Candy diamankan.
Dinar Candy Stres Kolase (Ist)Dinar Candy diamankan polisi setelah foto dan video dirinya turun ke jalan hanya menggunakan bikini viral di media sosial.
0 Response to "BERITA Dinar Candy Terkini Jadi Tersangka Kasus Porn0grafi Terancam Penjara 10 Tahun"
Post a Comment